Juridical review of the implementation of social rehabilitation for TNI soldiers who abuse Class I Narcotics (Case study of Court Cassation Decision Agung Number 215 K/Mil/2019)
Abstract:
Purpose: conduct research to find out the implementation of social rehabilitation in the military justice environment.
Research methodology: In order to achieve scientific research, the methodology used is normative juridical using secondary data by researching the legal principles and elaborated with primary data, namely the results of interviews with the National Narcotics Agency of Sidoarjo Regency and the Military Correctional Institution III Surabaya.
Results: The implementation of social rehabilitation in fact cannot be carried out according to the court decision, because the National Narcotics Agency of Sidoarjo Regency does not have social rehabilitation services and facilities, so medical rehabilitation in the form of consling is carried out as an alternative. The implementation of rehabilitation for the military has not been specifically regulated in the military judicial environment, so it is necessary to make regulations in the form of a TNI Commander Regulation that regulates the procedures, procedures, and mechanisms for the implementation of rehabilitation for the military.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bustomi, Y. (2023). Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai Upaya Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-20. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1795
Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1923
Hutapea, T. P. D. (2016). Eksistensi Bantuan Hukum terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Praktiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(5).
Manalu, A. Y., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Sistem Hukum terhadap Perbuatan Tidak Melaporkan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 79-86. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1913
Mardani, M. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Ikapi.
Moeliono, A. M. (Ed.) (2005). Jakarta: Balai Pustaka.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 87-94. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1925
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
Ramadhani. D, A. N., Shafira, M., Dewi, E., Jatmiko, G., & Warganegara, D. (2024). Implementasi Perluasan Makna Asas Legalitas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 65-74. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2529
Roy, S. (2022). Cybercrime and islamic law: Revisiting the advantageous and hiatus horizon (s). Annals of Justice and Humanity, 1(2), 93-99. doi:https://doi.org/10.35912/ajh.v1i2.1367
Sianturi, S. R. (2010). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Babinkum TNI.
Sianturi, S. R. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Supramono, G. (2001). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Umum.
Tarasari, N., & Nasywa, Z. (2021). Alternative settlement of dispute between Israel and Palestine. Annals of Justice and Humanity, 1(1), 21-27. doi:https://doi.org/10.35912/ajh.v1i1.1382
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang.
- Bustomi, Y. (2023). Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai Upaya Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-20. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1795
- Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1923
- Hutapea, T. P. D. (2016). Eksistensi Bantuan Hukum terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Praktiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(5).
- Manalu, A. Y., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Sistem Hukum terhadap Perbuatan Tidak Melaporkan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 79-86. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1913
- Mardani, M. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Ikapi.
- Moeliono, A. M. (Ed.) (2005). Jakarta: Balai Pustaka.
- Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 87-94. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1925
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
- Ramadhani. D, A. N., Shafira, M., Dewi, E., Jatmiko, G., & Warganegara, D. (2024). Implementasi Perluasan Makna Asas Legalitas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 65-74. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i2.2529
- Roy, S. (2022). Cybercrime and islamic law: Revisiting the advantageous and hiatus horizon (s). Annals of Justice and Humanity, 1(2), 93-99. doi:https://doi.org/10.35912/ajh.v1i2.1367
- Sianturi, S. R. (2010). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Babinkum TNI.
- Sianturi, S. R. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
- Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
- Supramono, G. (2001). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Umum.
- Tarasari, N., & Nasywa, Z. (2021). Alternative settlement of dispute between Israel and Palestine. Annals of Justice and Humanity, 1(1), 21-27. doi:https://doi.org/10.35912/ajh.v1i1.1382
- Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
- Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang.