Legal analysis of Judge's considerations in the decision of expiration of prosecution to be resolved legally in military discipline (Case Study Decision of the Main Military Court Number:27-K/PMU/BDG/AD/VI/2023)
Abstract:
Purpose: the author is interested in conducting this research; One of the problems related to the dilemma between formal or material categories can be seen related to the expiration date.
Research methodology: This research is a normative legal research by discussing case studies of existing court decisions and is linked to applicable provisions and regulations and the opinions of legal scholars.
Conclusions: The conclusion of this study is that the statute of limitations (verjaring) is regulated in Article 78 of the Criminal Code (KUHP) which is in fact the time limit for the public prosecutor to exercise his prosecution authority. In fact, the statute of limitations is a material aspect that is considered no longer needed for criminalization because it exceeds the time. However, there is an opinion that considers that the statute of limitations is a formal scope, because it is related to the administration of a case, not the main material of the case. On this basis, it can be seen that there are differences of opinion regarding the scope of the statute of limitations, which is in fact debated between the material or formal realm.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bustomi, Y. (2023). Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai Upaya Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-20. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1795
Chazawi, A. (2019). Pelajaran Hukum Pidana 1: Rajawali Pers.
Helmi, M. (2016). Ketiadaan daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana islam dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Mazahib, 15(2), 196-207. doi:https://doi.org/10.21093/mj.v15i2.643
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional: PT. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum.
Natamiharja, R., Panjaitan, O. D. A., & Setiawan, I. (2025). Arbitrase Internasional: Evaluasi Efektivitasnya sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 83-89. doi:http://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.3297
Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 87-94. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1925
Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Hukum Disiplin Militer.
Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum: Nusa Media.
Pratiwi, D. A. R. A., Dewi, N. D. U., Widnyani, I. A. P. S., & Rahayu, L. R. (2023). Pengaruh kepemimpinan demokratis, lingkungan, dan disiplin terhadap kinerja pegawai non ASN di sekretariat DPRD Kabupaten Badung tahun 2023. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 53-64. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.2436
Riza, K. (2023). Hak Restitusi bagi Korban Perdagangan Orang: Sebuah Langkah Penting Menuju Keadilan di Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 2(1), 37-44. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v2i1.2359
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Siagian, A., Riza, K., & Lubis, I. H. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 35-42. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i1.1867
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
- Bustomi, Y. (2023). Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai Upaya Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-20. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1795
- Chazawi, A. (2019). Pelajaran Hukum Pidana 1: Rajawali Pers.
- Helmi, M. (2016). Ketiadaan daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana islam dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Mazahib, 15(2), 196-207. doi:https://doi.org/10.21093/mj.v15i2.643
- Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional: PT. RajaGrafindo Persada.
- Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum.
- Natamiharja, R., Panjaitan, O. D. A., & Setiawan, I. (2025). Arbitrase Internasional: Evaluasi Efektivitasnya sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 83-89. doi:http://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.3297
- Pebrianto, R. (2023). Reformulasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Eutanasia dalam Hukum Pidana Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2), 87-94. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1925
- Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Hukum Disiplin Militer.
- Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum: Nusa Media.
- Pratiwi, D. A. R. A., Dewi, N. D. U., Widnyani, I. A. P. S., & Rahayu, L. R. (2023). Pengaruh kepemimpinan demokratis, lingkungan, dan disiplin terhadap kinerja pegawai non ASN di sekretariat DPRD Kabupaten Badung tahun 2023. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 53-64. doi:https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.2436
- Riza, K. (2023). Hak Restitusi bagi Korban Perdagangan Orang: Sebuah Langkah Penting Menuju Keadilan di Indonesia. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 2(1), 37-44. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v2i1.2359
- Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
- Siagian, A., Riza, K., & Lubis, I. H. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 35-42. doi:https://doi.org/10.35912/kihan.v1i1.1867
- Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.